Balik Nama Waris Bebas Pajak
- account_circle yonathanchen27@gmail.com
- calendar_month 24 Oktober 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar
Apa Itu SKB PPh Waris?
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas Warisan adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima melalui warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Dokumen ini diperlukan agar proses balik nama sertifikat atas harta warisan dapat dilakukan tanpa kewajiban pembayaran PPh Final.
Dasar Hukum SKB PPh Waris
SKB PPh Waris sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Peraturan ini menetapkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mendapatkan pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh, dengan ketentuan bahwa sang ahli waris mengajukan permohonan SKB PPh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SKB PPh Waris
SKB PPh Waris memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Pembebasan PPh Final: Membebaskan ahli waris dari kewajiban dalam membayar PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diterima melalui warisan.
- Mempermudah Proses Balik Nama Sertifikat: Dengan adanya SKB PPh, proses balik nama sertifikat atas harta warisan dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan terkait kewajiban pajak.
- Mencegah Sengketa Pajak: SKB PPh berfungsi sebagai bukti formal bahwa pengalihan hak atas warisan tidak dikenakan PPh, sehingga mengurangi potensi sengketa pajak di masa depan.
Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan
Meskipun warisan tidak dikenakan PPh, sang ahli waris tetap perlu atau memiliki kewajiban untuk melaporkan harta warisan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Pelaporan ini penting untuk dapat memastikan bahwa data harta warisan sudah tercatat dengan benar dalam administrasi perpajakan dan untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.
Prosedur Pengajuan SKB PPh Waris
Proses pengajuan SKB PPh Waris bisa dilakukan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat yang dimana tempat ahli waris terdaftar atau bisa melalui sistem online Coretax DJP. Permohonan harus diajukan terlebih dahulu oleh ahli waris menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik sendiri yang sudah terdaftar di Coretax DJP, bukan menggunakan NPWP atau pun NIK pewaris.
Syarat Administratif Pengajuan SKB PPh Waris
Untuk memperoleh SKB PPh Waris, ahli waris harus memenuhi beberapa syarat administratif, antara lain:
- Surat Permohonan SKB PPh: Dokumen resmi yang menyatakan permohonan untuk dapat memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Surat Pernyataan Pembagian Waris: Dokumen yang menyatakan pembagian warisan dan hak untuk masing-masing ahli waris.
- Dokumen Identitas: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris dan pewaris, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dokumen Harta Warisan: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pada tahun terakhir, Fotokopi Sertifikat Tanah dan/atau Bangunan yang akan diwariskan, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atas nama pewaris.
Setelah semua dokumen lengkap dan permohonan diterima, SKB PPh Waris akan diterbitkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari masa kerja (senin-jumat).
Perbedaan SKB PPh Waris dan Surat Keterangan Waris
Meskipun keduanya berkaitan dengan proses pengalihan hak atas warisan, SKB PPh Waris dan Surat Keterangan Waris memiliki perbedaan mendasar:
- SKB PPh Waris: Meurpakan Dokumen yang menyatakan suatu pembebasan dari kewajiban PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
- Surat Keterangan Waris: Dokumen yang menyatakan siapa saja ahli waris yang sah dan berhak atas harta warisan.
Keduanya diperlukan dalam proses balik nama sertifikat, namun memiliki fungsi yang berbeda.
Dengan memahami pengertian, fungsi, dan prosedur pengajuan SKB PPh Waris, ahli waris dapat menjalani proses balik nama harta warisan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa SKB PPh Penting?
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas warisan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima melalui warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Tanpa SKB PPh, ahli waris berisiko dikenakan kewajiban pajak yang seharusnya tidak terutang. Berikut beberapa alasan mengapa SKB PPh sangat penting dalam proses balik nama warisan:
1. Pembebasan dari PPh Final
Sesuai dengan Undang-Undang Pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pengalihan untuk hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban untuk pembayaran atau pemungutan PPh Final. Namun, pengecualian ini tidak secara otomatis berlaku; ahli waris perlu mengajukan permohonan SKB PPh terlebih dahulu untuk sebagai bukti formal bahwa pengalihan tersebut bebas dari PPh.
2. Mempermudah Proses Balik Nama Sertifikat
Kantor Pertanahan dan notaris biasanya memiliki syarat menyertakan SKB PPh sebagai dokumen pendukung dalam proses balik nama sertifikat atas harta warisan. Tanpa adanya SKB PPh, proses tersebut tentunya dapat terhambat atau bahkan akan ditolak, meskipun objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pewaris.
3. Mencegah Potensi Sengketa Pajak
SKB PPh berfungsi sebagai bukti formal yang kuat bahwa pengalihan hak atas warisan tidak dikenakan PPh, sehingga akan mengurangi potensi sengketa pajak di masa depan. Tanpa adanya SKB, otoritas pajak Negara Indonesia dapat menganggap pengalihan tersebut sebagai objek pajak, yang dapat tentunya dapat menimbulkan kewajiban pajak yang seharusnya tidak ditanggung oleh sang ahli waris.
4. Menjamin Kepastian Hukum dan Administrasi
Dengan adanya SKB PPh, ahli waris memiliki suatu dokumen resmi yang tentunya dapat menjamin bahwa proses pengalihan hak atas warisan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku. Hal ini tentunya memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi sang ahli waris dalam mengelola dan memanfaatkan harta warisan tersebut.
5. Mendukung Keadilan Pajak
SKB PPh juga memiliki peran dalam menegakkan keadilan pajak, memastikan bahwa sang ahli waris tidak dibebani suatu pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini juga sejalan dengan prinsip perpajakan yang adil dan juga transparan, di mana pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan dan kewajiban yang sah.
Dengan demikian, SKB PPh bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam memastikan bahwa proses balik nama warisan berjalan lancar, sesuai ketentuan, dan bebas dari kewajiban pajak yang tidak seharusnya ditanggung oleh ahli waris.
Syarat Administratif Pengajuan SKB PPh Waris
Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas warisan, ahli waris harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak dikenakan PPh Final.
1. Dokumen Permohonan SKB PPh
Ahli waris wajib mengajukan permohonan SKB PPh dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Permohonan SKB PPh: Merupakan Dokumen resmi yang menyatakan permohonan untuk memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Surat Pernyataan Pembagian Waris: Merupakan dokumen yang berisikan tentang pembagian warisan dan hak masing-masing ahli waris. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan bisa diajukan oleh salah satu ahli waris saja tapi juga dengan sepengetahuan ahli waris yang lainnya, yang dibuktikan melalui surat pernyataan.
- Dokumen Identitas: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris dan pewaris, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dokumen Harta Warisan: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pada tahun terakhir, Fotokopi Sertifikat Tanah dan/atau Bangunan yang akan diwariskan, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atas nama pewaris.
2. Kepatuhan Pajak Ahli Waris
Ahli waris harus memenuhi syarat administratif tambahan sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh: Sang Ahli waris harus sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.
- Jika berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP): Sang Ahli waris harus sudah melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga tahun masa pajak terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak: Sang Ahli waris tidak boleh memiliki suatu tunggakan pajak, kecuali sudah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak sedang dalam proses pidana perpajakan: Sang Ahli waris tidak sedang dalam menjalani proses pidana perpajakan.
3. Prosedur Pengajuan SKB PPh Waris
Proses pengajuan SKB PPh Waris dapat dilakukan melalui dua cara:
- Pengajuan Manual: Ahli waris mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Seluruh dokumen yang diperlukan harus diserahkan dalam bentuk fisik.
- Pengajuan Daring (Online): Melalui sistem Online Coretax DJP, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Langkah-langkah dalam pengajuan daring dapat dilihat pada situs resmi DJP.
4. Estimasi Waktu Proses
Setelah permohonan diajukan dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, DJP akan memproses permohonan dalam waktu:
- Maksimal 3 (tiga) hari kerja: Jika pada saat pengajuan tidak mendapatkan respons dari DJP dalam tempo 3 hari, permohonan sudah dianggap disetujui secara otomatis.
- Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu otomatis: SKB akan diterbitkan dalam maksimal 2 hari kerja.
5. Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan
- Kesesuaian Data: Pastikan dengan benar bahwa identitas dari ahli waris dan pewaris serta data objek warisan sudah sesuai dengan dokumen resmi.
- Kelengkapan Dokumen: Periksa kembali setiap kelengkapan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengajuan.
- Kepatuhan Pajak: Pastikan bahwa ahli waris sudah memenuhi semua persyaratan kepatuhan pajak yang telah ditetapkan.
Dengan memenuhi semua syarat administratif dan prosedur yang ditetapkan, proses pengajuan SKB PPh Waris dapat berjalan lancar dan efisien.
Prosedur Pengajuan SKB PPh Waris
Untuk memastikan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima melalui warisan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) Final, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Prosedur pengajuan SKB PPh waris diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Permohonan SKB PPh: Merupakan Dokumen resmi yang menyatakan permohonan untuk memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Surat Pernyataan Pembagian Waris: Merupakan dokumen yang berisikan tentang pembagian warisan dan hak masing-masing ahli waris. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan bisa diajukan oleh salah satu ahli waris saja tapi juga dengan sepengetahuan ahli waris yang lainnya, yang dibuktikan melalui surat pernyataan.
- Dokumen Identitas: Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris dan pewaris.
- Dokumen Harta Warisan: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pada tahun terakhir, Fotokopi Sertifikat Tanah dan/atau Bangunan yang akan diwariskan, dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atas nama pewaris.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan SKB PPh dapat diajukan melalui dua cara:
- Secara Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Ahli waris mengajukan permohonan secara langsung ke KPP tempat ahli waris terdaftar.
- Secara Daring melalui Coretax: Melalui sistem Online Coretax DJP, ahli waris dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Langkah-langkah dalam pengajuan daring dapat dilihat pada situs resmi DJP.
3. Proses Verifikasi dan Penerbitan SKB
Setelah permohonan diajukan, KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, KPP akan menerbitkan SKB PPh dalam waktu:
- Maksimal 3 (tiga) hari kerja: Jika pada saat pengajuan tidak mendapatkan respons dari DJP dalam tempo 3 hari, permohonan sudah dianggap disetujui secara otomatis.
- Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu otomatis: SKB akan diterbitkan dalam maksimal 2 hari kerja.
4. Biaya Pengajuan
Proses dalam pengajuan SKB PPh waris tidak ada pungutan biaya (gratis), hal itu tentunya sudah sesuai dengan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
5. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kesesuaian Data: Pastikan bahwa identitas ahli waris dan pewaris serta data objek warisan sesuai dengan dokumen resmi.
- Kelengkapan Dokumen: Periksa kembali kelengkapan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum pengajuan.
- Kepatuhan Pajak: Pastikan bahwa ahli waris sudah memenuhi semua persyaratan kepatuhan pajak yang telah ditetapkan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, proses pengajuan SKB PPh waris dapat berjalan lancar dan efisien.
Perbedaan SKB PPh Waris dan Surat Keterangan Waris
Meskipun keduanya berkaitan dengan proses pengalihan hak atas harta warisan, Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh Waris) dan Surat Keterangan Waris memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda. Berikut adalah perbandingan mendetail antara keduanya:
1. Fungsi dan Tujuan
- SKB PPh Waris: Dokumen resmi yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisikan tentang membebaskan ahli waris dari kewajiban dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima melalui warisan. SKB ini diperlukan supaya proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dapat dikenakan pajak.
- Surat Keterangan Waris: Dokumen yang menyatakan siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. Surat ini biasanya diterbitkan oleh instansi berwenang seperti kelurahan atau kecamatan dan digunakan sebagai dasar untuk proses pembagian warisan.
2. Penerbit dan Pihak yang Diterbitkan
- SKB PPh Waris: Diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana ahli waris tersebut terdaftar. Penerbitan SKB ini memerlukan permohonan yang berasal dari ahli waris dan berbagai kelengkapan dokumen yang ditentukan oleh DJP.
- Surat Keterangan Waris: Diterbitkan oleh instansi pemerintah setempat, seperti kelurahan atau kecamatan, berdasarkan permohonan dari ahli waris yang disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan.
3. Kegunaan dalam Proses Balik Nama
- SKB PPh Waris: Merupakan salah satu syarat utama dalam proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan yang diterima melalui warisan. Tanpa adanya SKB ini, pengalihan hak atas tanah atau bangunan pastinya akan dikenakan PPh Final.
- Surat Keterangan Waris: Digunakan untuk membuktikan siapa saja yang berhak menerima harta warisan. Surat ini menjadi dasar bagi notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam proses balik nama sertifikat.
4. Prosedur Pengajuan
- SKB PPh Waris: Sang Ahli waris mengajukan permohonan kepada KPP dengan melampirkan dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Surat Pernyataan Pembagian Waris, bukti kepemilikan tanah/bangunan, dan terakhir dokumen identitas ahli waris. Proses pengajuan dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui daring dengan menggunakan sistem Coretax DJP.
- Surat Keterangan Waris: Ahli waris mengajukan permohonan ke instansi pemerintah setempat dengan melampirkan dokumen seperti akta kematian pewaris, identitas ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Biaya Pengajuan
- SKB PPh Waris: Proses dalam pengajuan SKB PPh Waris tidak dikenakan biaya (gratis), hal itu sesuai dengan informasi yang diperolah dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
- Surat Keterangan Waris: Biaya pengajuan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan instansi pemerintah setempat dan jenis dokumen yang diperlukan.
6. Keterkaitan dengan Pajak
- SKB PPh Waris: Bekaitan langsung dengan kewajiban pajak, khususnya dalam PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. SKB ini sangat diperlukan untuk dapat memastikan bahwa pengalihan hak tersebut bebas dari pajak.
- Surat Keterangan Waris: Tidak berkaitan langsung dengan kewajiban pajak, namun menjadi dasar hukum bagi ahli waris dalam proses pembagian dan pengalihan harta warisan.
7. Contoh Kasus
- SKB PPh Waris: Jika seorang ahli waris menerima rumah dari pewaris dan ingin melakukan balik nama sertifikat, Sang Ahli Waris perlu mengajukan SKB PPh Waris ke KPP. Tanpa adanya SKB ini, proses balik nama pastinya dapat dikenakan PPh Final.
- Surat Keterangan Waris: Ahli waris perlu memperoleh Surat Keterangan Waris dari kelurahan atau kecamatan untuk membuktikan bahwa mereka berhak atas harta warisan. Surat ini diperlukan dalam proses pembagian warisan dan pengalihan hak atas harta tersebut.
Dengan memahami perbedaan antara SKB PPh Waris dan Surat Keterangan Waris, ahli waris dapat memastikan bahwa proses pengalihan hak atas harta warisan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
perbedaan antara Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan Surat Keterangan Waris
A. Fungsi dan Tujuan Dokumen SKB PPh serta Surat Keterangan Waris
1. Fungsi dan Tujuan SKB PPh (Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan)
SKB PPh merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Artinya, ketika seseorang menerima harta warisan berupa properti, proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa membayar PPh Final, selama SKB telah disetujui dan diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Dengan adanya SKB, DJP mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut bukan merupakan bentuk penghasilan yang dikenai pajak, melainkan peralihan hak karena pewarisan, yang sifatnya bukan komersial.
2. Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Waris (SKW)
Berbeda dengan SKB PPh, Surat Keterangan Waris adalah dokumen hukum yang menyatakan siapa saja yang sah sebagai ahli waris dari pewaris. Dokumen ini dapat diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan, notaris/PPAT, maupun pengadilan (tergantung status hukum pewaris dan ahli waris).
Fungsi utamanya adalah membuktikan hak waris secara legal. Tanpa SKW, pihak manapun tidak dapat mengklaim kepemilikan atau mengalihkan harta peninggalan pewaris.
Perlu ditegaskan bahwa SKW bukanlah dokumen perpajakan, melainkan dokumen pembuktian hukum perdata.
B. Subjek Penerbit, Otoritas, dan Fungsi Utama
| Jenis Dokumen | Otoritas Penerbit | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| SKB PPh | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / DJP | Pembebasan PPh atas pengalihan hak karena warisan |
| Surat Keterangan Waris | Kelurahan/Kecamatan, Notaris, atau Pengadilan | Menetapkan siapa yang berhak menjadi ahli waris |
Contohnya, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa setiap pengalihan hak tanah atau bangunan karena warisan harus disertai SKB agar terbebas dari kewajiban PPh Final. Tanpa SKB, ahli waris dapat dianggap melakukan pengalihan hak yang bersifat komersial dan tetap dikenakan pajak.
C. Kegunaan dalam Proses Balik Nama dan Pengalihan Hak
1. SKB PPh
Dalam praktiknya, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan kantor pertanahan (BPN) sering mewajibkan SKB PPh sebagai dokumen pendukung balik nama sertifikat warisan.
Tanpa SKB, proses administrasi bisa tertunda karena sistem perpajakan belum mengenali pengalihan tersebut sebagai non-objek pajak. SKB memastikan bahwa transaksi warisan bukan objek PPh Final, meskipun berupa tanah atau bangunan.
2. Surat Keterangan Waris
SKW menjadi landasan hukum untuk setiap tindakan pembagian warisan, baik itu antar ahli waris maupun melalui notaris.
Jika tidak ada SKW, status kepemilikan harta warisan tidak dapat dibuktikan secara sah, sehingga PPAT atau BPN berhak menolak proses balik nama karena tidak jelas siapa ahli waris yang berhak.
D. Syarat Administratif dan Persyaratan Formal
1. Persyaratan Pengajuan SKB PPh
Untuk mengajukan SKB, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan resmi dari ahli waris kepada KPP setempat.
- Fotokopi KTP dan NPWP ahli waris.
- Sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan.
- SPPT PBB tahun terakhir.
- Akta kematian pewaris.
- Surat pernyataan pembagian warisan.
Selain itu, status kepatuhan pajak ahli waris juga menjadi faktor penting. Jika ahli waris memiliki tunggakan pajak, pengajuan SKB bisa tertolak.
2. Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Waris
Untuk mendapatkan SKW, biasanya diperlukan:
- Akta kematian pewaris.
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi identitas seluruh ahli waris (KTP & KK).
- Bukti hubungan keluarga.
- Berita acara musyawarah pembagian warisan (bila diperlukan).
Instansi penerbit dapat bervariasi tergantung domisili dan status hukum pewaris.
E. Hubungan antara SKB PPh, Pajak, dan Kewajiban Tambahan
SKB PPh secara langsung berkaitan dengan kewajiban perpajakan pusat, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Tanpa SKB, sistem DJP akan menganggap pengalihan warisan sebagai transaksi jual beli yang wajib dikenai pajak.
Sementara Surat Keterangan Waris hanya berfungsi sebagai pembuktian hak kepemilikan, bukan alat pembebasan pajak. Dengan demikian, dua dokumen ini harus berjalan beriringan agar proses balik nama dan perpajakan warisan berlangsung sah secara hukum dan administrasi.
F. Contoh Kasus: Kombinasi SKW dan SKB PPh dalam Praktik
Misalnya, Budi mewarisi rumah dari orang tuanya. Untuk melakukan balik nama sertifikat, ia terlebih dahulu harus:
- Mengurus Surat Keterangan Waris di kelurahan atau notaris untuk membuktikan bahwa ia adalah ahli waris yang sah.
- Setelah itu, ia mengajukan permohonan SKB PPh ke KPP agar pengalihan hak rumah tersebut dibebaskan dari PPh Final.
Jika Budi hanya memiliki SKW tanpa SKB, maka DJP bisa tetap mengenakan PPh Final, karena pembebasan pajak belum diakui secara administratif.
G. Kesimpulan
Baik Surat Keterangan Waris (SKW) maupun SKB PPh memiliki fungsi vital dalam pengurusan warisan:
- Surat Keterangan Waris: Menetapkan dan membuktikan siapa ahli waris yang sah.
- SKB PPh: Memberikan pembebasan pajak atas pengalihan hak karena warisan.
Keduanya tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. SKW memastikan legalitas kepemilikan, sementara SKB memastikan kepatuhan perpajakan. Kombinasi keduanya menjamin proses balik nama warisan berjalan lancar, sah, dan bebas pajak.
Kewajiban Pajak dan Administrasi Setelah Balik Nama Warisan
Setelah proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan karena warisan selesai dilakukan, perjalanan administrasi belum sepenuhnya berakhir. Ahli waris masih memiliki beberapa kewajiban pajak daerah dan administrasi lanjutan yang harus diselesaikan agar status kepemilikan sah secara hukum dan perpajakan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja kewajiban lanjutan setelah balik nama warisan, mulai dari pembayaran BPHTB, pelunasan PBB, hingga pelaporan administrasi dan pembagian hak waris.
A. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Meskipun pengalihan hak karena warisan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Final, ahli waris tetap memiliki kewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
BPHTB termasuk pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak baru atas tanah atau bangunan, termasuk ketika hak tersebut diperoleh melalui pewarisan. Dengan kata lain, meskipun sifatnya bukan transaksi jual beli, pemerintah daerah tetap menganggapnya sebagai bentuk perolehan hak baru.
🔹 Dasar Pengenaan dan Tarif BPHTB
- BPHTB diatur oleh pemerintah daerah (pemda), sehingga tarif dan ketentuannya dapat berbeda antar wilayah.
- Umumnya, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
- Setiap daerah memiliki NPOPTKP berbeda, misalnya Rp300 juta untuk warisan di wilayah tertentu.
Sebagai contoh, dalam beberapa ketentuan pemerintah daerah disebutkan bahwa BPHTB tetap wajib dibayar atas perolehan hak karena warisan, meskipun pengalihan tersebut bukan transaksi komersial.
B. Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan
Sebelum atau bersamaan dengan proses balik nama, ahli waris perlu memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan telah dibayar lunas.
Instansi pertanahan maupun PPAT biasanya akan meminta bukti lunas PBB sebagai syarat administrasi sebelum menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.
💡 Tips:
- Cek tagihan PBB melalui situs resmi pemerintah daerah atau aplikasi pajak daerah.
- Simpan bukti pembayaran PBB sebagai arsip penting, karena bisa diminta kembali dalam proses hukum atau administrasi di kemudian hari.
Jika ada tunggakan PBB, proses balik nama bisa tertunda, bahkan muncul denda keterlambatan yang menjadi beban ahli waris.
C. Pelaporan dan Kepatuhan Administrasi Lanjutan
Setelah nama di sertifikat sudah beralih, ahli waris masih memiliki tanggung jawab administratif yang penting untuk menjaga kepatuhan hukum dan pajak.
1. Pelaporan di SPT Tahunan
Walaupun warisan bukan objek PPh berdasarkan ketentuan DJP, ahli waris tetap disarankan untuk melaporkan kondisi kepemilikan aset warisan dalam SPT Tahunan.
Langkah ini akan menjaga transparansi data pajak dan menghindari kesalahan pelaporan di masa mendatang.
2. Pembaruan Data Kepemilikan
Pastikan bahwa perubahan nama kepemilikan juga diperbarui dalam database instansi pertanahan dan instansi lain yang berkaitan, seperti pemerintah daerah (untuk PBB).
Hal ini mencegah munculnya konflik kepemilikan atau perbedaan data antara dokumen fisik dan sistem elektronik.
3. Pemantauan Nilai NJOP
Nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah atau bangunan bisa berubah setiap tahun. Oleh karena itu, ahli waris perlu memantau kenaikan nilai NJOP karena akan memengaruhi besarnya PBB atau kewajiban pajak daerah di masa depan, terutama jika objek warisan akan dijual kembali.
D. Kepemilikan Bersama dan Pembagian Hak Waris
Jika aset warisan dimiliki oleh lebih dari satu ahli waris, maka proses administrasinya akan lebih kompleks.
Dalam kondisi seperti ini, para ahli waris perlu membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). APHB berfungsi untuk membagi kepemilikan secara sah dan terdaftar di badan pertanahan.
Setelah pembagian dilakukan:
- Masing-masing ahli waris wajib melakukan balik nama sertifikat atas bagiannya masing-masing.
- BPHTB dan PBB tetap berlaku untuk setiap pengalihan atau pembagian bagian tanah/bangunan tersebut.
- Pastikan seluruh ahli waris sepakat dan menandatangani dokumen pembagian agar tidak timbul sengketa di kemudian hari.
E. Risiko dan Tips Praktis Setelah Balik Nama Warisan
Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi setelah balik nama adalah lupa membayar BPHTB atau belum melunasi PBB tahun berjalan, yang akhirnya menimbulkan hambatan administrasi.
Berikut beberapa tips untuk menghindarinya:
- ✅ Jangan anggap bebas pajak berarti bebas kewajiban. Meskipun tidak dikenai PPh Final, ahli waris tetap wajib menyelesaikan pajak daerah seperti BPHTB dan PBB.
- ✅ Simpan semua bukti pembayaran. Arsipkan seluruh dokumen seperti bukti bayar BPHTB, PBB, dan salinan sertifikat baru agar mudah digunakan saat diperlukan kembali.
- ✅ Gunakan jasa notaris atau konsultan pajak. Jika nilai warisan cukup besar atau objeknya lebih dari satu, konsultasi profesional akan membantu memastikan seluruh proses administrasi sesuai aturan.
- ✅ Perhatikan perubahan regulasi daerah. Tarif dan prosedur BPHTB bisa berubah setiap tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
F. Kesimpulan
Setelah sertifikat warisan selesai dibalik nama, ahli waris tetap memiliki tanggung jawab penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepatuhan pajak.
Kewajiban yang perlu diperhatikan antara lain:
- Membayar BPHTB sebagai pajak daerah atas perolehan hak baru.
- Melunasi PBB tahun berjalan sebelum proses balik nama.
- Melaporkan aset warisan dalam SPT Tahunan dan memperbarui data kepemilikan.
- Membuat APHB jika warisan dimiliki bersama.
Dengan menyelesaikan seluruh kewajiban ini, ahli waris tidak hanya memastikan aset warisan bebas masalah hukum, tetapi juga menjaga ketertiban administrasi perpajakan dan pertanahan di masa depan.
✅ 10 Tips Agar Proses Balik Nama Warisan Berjalan Cepat dan Tanpa Hambatan
Proses balik nama sertifikat warisan, baik tanah maupun bangunan, sering kali memakan waktu lama jika tidak dipersiapkan dengan baik. Padahal, dengan langkah yang tepat dan dokumen yang lengkap, pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Berikut adalah 10 tips penting agar proses balik nama warisan lancar, legal, dan bebas kendala administratif.
1. Siapkan Semua Dokumen Sejak Awal
Langkah pertama untuk mempercepat proses balik nama adalah melengkapi seluruh dokumen penting sebelum datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat.
Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:
- Akta kematian pewaris, sebagai bukti sah meninggalnya pemilik sebelumnya.
- Surat Keterangan Waris (SKW), Akta Waris Notarial, atau Penetapan Pengadilan, tergantung kondisi keluarga dan aset.
- Sertifikat asli tanah atau bangunan atas nama pewaris.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
📌 Tips: Gunakan map khusus untuk memisahkan dokumen asli dan fotokopi agar mudah diverifikasi petugas.
2. Pastikan Tidak Ada Sengketa Antar Ahli Waris
Perselisihan antar ahli waris merupakan penyebab utama keterlambatan proses balik nama. Sebelum mengajukan ke BPN, sebaiknya semua pihak telah menyepakati pembagian harta warisan secara tertulis.
Jika jumlah ahli waris lebih dari satu, buatlah Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan adanya dokumen ini, proses administrasi di BPN bisa dilakukan tanpa hambatan atau keberatan dari pihak keluarga.
3. Datang Langsung atau Gunakan Surat Kuasa yang Sah
Apabila salah satu ahli waris tidak bisa hadir secara langsung, proses pengurusan bisa dikuasakan kepada pihak lain. Namun, pastikan surat kuasa dibuat resmi di atas materai dan ditandatangani semua pihak yang berhak.
Disarankan untuk tetap datang langsung ke kantor pertanahan atau notaris agar bisa memastikan dokumen diterima dengan benar dan tidak ada kekurangan berkas.
4. Bayar Bea dan Pajak Tepat Waktu
Walaupun warisan dibebaskan dari PPh Final atas pengalihan hak, ahli waris tetap memiliki kewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta PBB tahun berjalan.
Pastikan pembayaran dilakukan sebelum pengajuan balik nama agar petugas BPN tidak menunda verifikasi. Simpan bukti bayar asli karena akan dilampirkan dalam berkas pengajuan.
5. Ikuti Prosedur Pengajuan ke BPN dengan Benar
Isi formulir permohonan balik nama sesuai ketentuan dan serahkan berkas ke loket resmi di kantor pertanahan.
Beberapa hal penting yang sering diabaikan:
- Pastikan fotokopi dokumen telah dilegalisasi atau dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
- Gunakan materai dan tanda tangan resmi di dokumen tertentu seperti surat pernyataan atau surat kuasa.
- Simpan tanda terima berkas untuk memantau progres permohonan.
Pantau status permohonan melalui notaris, aplikasi BPN, atau langsung ke kantor pertanahan untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal.
6. Arsipkan Semua Dokumen dan Bukti Proses
Salah satu langkah cerdas adalah membuat salinan atau arsip digital seluruh dokumen warisan, mulai dari akta kematian, surat keterangan waris, bukti bayar BPHTB & PBB, hingga surat permohonan ke BPN.
Dengan dokumentasi yang rapi, Anda akan lebih siap jika sewaktu-waktu diminta melengkapi berkas tambahan atau menghadapi audit pertanahan. Arsip ini juga berguna bila di masa depan aset warisan ingin dijual atau dialihkan.
7. Lakukan Proses Balik Nama Sedini Mungkin
Jangan menunda proses balik nama setelah pewaris meninggal dunia. Sertifikat yang masih atas nama orang yang telah meninggal berisiko menimbulkan konflik waris dan ketidakjelasan hukum.
Segera lakukan balik nama setelah pembagian hak disepakati. Langkah cepat ini akan memudahkan ahli waris mengelola, menjual, atau menjaminkan aset tersebut secara sah di kemudian hari.
8. Gunakan Bantuan Notaris atau Profesional Hukum Jika Diperlukan
Untuk kasus warisan yang kompleks — seperti aset tersebar di beberapa wilayah, tidak ada surat wasiat, atau sertifikat belum terbit — sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum pertanahan.
Profesional ini dapat membantu memastikan semua dokumen sesuai aturan hukum, menghindari kesalahan administratif, dan mempercepat validasi dari BPN.
Banyak kasus tertunda hanya karena dokumen tidak lengkap atau salah format — hal yang bisa dicegah dengan bimbingan ahli.
9. Pastikan Data dan Nama Ahli Waris Sudah Benar
Kesalahan kecil seperti ejaan nama, nomor KTP, atau alamat bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Sebelum sertifikat baru diterbitkan, periksa kembali keakuratan semua data ahli waris dan objek tanah/bangunan.
Jika tanah belum bersertifikat (status girik atau letter C), pertimbangkan untuk melakukan sertifikasi terlebih dahulu agar status hukum lebih kuat sebelum melakukan balik nama.
10. Jaga Komunikasi yang Jelas Antar Ahli Waris dan Instansi Terkait
Transparansi adalah kunci. Pastikan seluruh ahli waris memahami proses dan setuju dengan tahapan yang dijalankan. Jika menggunakan pihak ketiga seperti notaris atau petugas BPN, pantau progres secara berkala dan catat setiap perubahan status permohonan.
Komunikasi terbuka antar anggota keluarga juga menghindari munculnya perasaan tidak adil atau perselisihan setelah sertifikat diterbitkan.
Pentingnya SKB PPh dalam Proses Balik Nama Warisan
Dalam setiap proses balik nama atas harta warisan — khususnya tanah dan bangunan — Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) memiliki peran sentral sebagai dasar hukum pembebasan pajak. Dokumen ini tidak hanya melindungi ahli waris dari potensi kesalahan administrasi, tetapi juga memastikan proses pengalihan hak berjalan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
🔍 1. SKB PPh sebagai Bukti Pembebasan Pajak Resmi
SKB PPh merupakan bukti legal bahwa pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Selama syarat administrasi dan substantif terpenuhi, ahli waris dapat melakukan balik nama tanpa beban pajak tambahan.
Dengan adanya SKB, ahli waris terhindar dari kesalahan pengenaan pajak yang seharusnya tidak berlaku dalam konteks warisan.
⚖️ 2. Kepastian Hukum dan Perlindungan Administratif
Penerbitan SKB oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan jaminan kepastian hukum bagi ahli waris. Dokumen ini memperkuat legitimasi proses balik nama serta menghindarkan potensi sengketa pajak atau klaim hak di kemudian hari.
Tanpa SKB, proses pengalihan berisiko dianggap sebagai transaksi komersial yang dapat dikenai PPh Final.
📑 3. Prosedur dan Syarat Wajib Diperhatikan
Meskipun warisan secara prinsip bukan objek PPh, pengalihan hak tetap membutuhkan prosedur yang sah.
Langkah-langkah penting yang harus dilakukan meliputi:
- Pengajuan permohonan SKB PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah.
- Melampirkan akta kematian pewaris, surat keterangan waris, dan dokumen hak atas tanah/bangunan.
- Memastikan semua dokumen lengkap dan valid untuk mempercepat proses persetujuan dari DJP.
💰 4. Kewajiban Pajak Daerah Tetap Berlaku
Walaupun SKB memberikan pembebasan dari PPh Final, ahli waris masih berkewajiban membayar BPHTB dan PBB sebagai bagian dari pajak daerah.
Keduanya merupakan bentuk kepatuhan fiskal yang wajib dipenuhi agar balik nama sah secara administratif dan tidak menimbulkan hambatan di BPN.
⏳ 5. Urus SKB Sejak Dini untuk Hindari Masalah
Menunda pengajuan SKB dan balik nama dapat menyebabkan proses administrasi lebih panjang, munculnya biaya tambahan, atau bahkan status kepemilikan yang tidak pasti.
Idealnya, pengurusan dilakukan segera setelah pewaris meninggal atau setelah pembagian waris disepakati agar semua hak dan kewajiban terselesaikan dengan cepat.
🧭 6. Panduan Praktis bagi Ahli Waris
- Identifikasi objek warisan (tanah/bangunan) dan pastikan status sertifikatnya.
- Lengkapi dokumen penting, seperti akta kematian, surat waris, dan bukti kepemilikan.
- Ajukan SKB PPh ke KPP sesuai wilayah domisili pewaris.
- Simpan semua bukti pengajuan dan SKB asli sebagai arsip legal untuk keperluan di masa depan.
Jangan menganggap warisan otomatis bebas pajak — tanpa SKB, pengalihan hak dapat tetap dianggap objek PPh Final oleh otoritas pajak.
✅ Ringkasan Singkat
SKB PPh adalah kunci utama agar pengalihan hak atas harta warisan terbebas dari PPh Final.
Namun, ahli waris tetap harus menjalankan kewajiban administratif seperti BPHTB dan PBB serta memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan benar untuk menjamin legalitas dan kelancaran proses balik nama.
📞 Konsultasikan Balik Nama Waris Anda Bersama Yonathan Chen – Konsultan Properti Berpengalaman
Mengurus proses balik nama warisan sering kali membutuhkan pemahaman mendalam terhadap regulasi perpajakan, administrasi pertanahan, hingga dokumen hukum seperti SKB PPh Waris, Surat Keterangan Waris, dan BPHTB. Jika Anda ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar, sah secara hukum, dan bebas dari kesalahan administratif, konsultasikan kebutuhan Anda dengan Yonathan Chen, konsultan properti profesional yang berpengalaman membantu klien dalam pengurusan tanah, bangunan, dan pajak waris.
💼 Mengapa Memilih Yonathan Chen:
- Berpengalaman dalam pengurusan balik nama warisan, jual beli properti, dan sertifikasi tanah.
- Menyediakan pendampingan dari awal hingga selesai — mulai dari analisis dokumen, pengurusan SKB, hingga verifikasi di BPN.
- Memberikan solusi praktis dan berbasis hukum agar Anda terhindar dari kesalahan administratif atau beban pajak yang tidak perlu.
- Layanan profesional dan transparan untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan sekitarnya.
📲 Hubungi Sekarang:
👉 Yonathan Chen – Konsultan Properti
📞 WhatsApp / Telepon: 0852-5302-0372
🌐 Website: yonathanchen.com
Dapatkan pendampingan balik nama waris tanpa stres dan bebas pajak berlebih. Konsultasi awal gratis untuk membantu Anda memahami langkah-langkah yang tepat sesuai kondisi warisan Anda.
Kami siap membantu anda dalam memilih properti yang Anda Impikan
Yonathan Chen
Konsultan Properti
Testimoni Penghuni Griya Hati Hijau
- account_circle yonathanchen27@gmail.com
Akses Jalan ke Griya Hati Hijau
- account_circle yonathanchen27@gmail.com

Yonathan Chen
Saat ini belum ada komentar